Usai Ditetapkan Jadi Peserta Pilpres 2024, 3 Pasang Capres-Cawapres Akan Undi Nomor Urut Dan Masuk Masa Kampanye

Senin, 13 November 2023 | 16:50 WIB
Usai Ditetapkan Jadi Peserta Pilpres 2024, 3 Pasang Capres-Cawapres Akan Undi Nomor Urut Dan Masuk Masa Kampanye
Jajaran anggota KPU RI. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilakukan besok, Selasa (13/11/2023).

Hal itu akan dilakukan setelah KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu serentak 2024.

“Selanjutnya, setelah penetapan ini, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Mengenai masa kampanye, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga akan berkampanye di masa yang sama dengan para calon anggota legislatif yaitu mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pilpres 2024

“Akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan dengan 10 Februari 2024,” katanya.

Diketahui, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Idham menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Biodata dan Profil Gus Mus, Dicurhati Tokoh Nasional Jelang Pilpres 2024

selanjutnya kpu pada hari jni tgl 13 nov 2023 pukul 14.02.24 kami memilih waktu sebagai pesan simbolik.

“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” tutur Idham.

“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo dan Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” lanjut dia.

“Selanjutnya, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” tandas Idham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI