Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mempertanyakan apa dasar pihak-pihak tertentu yang menggulirkan pernyataan tentang manipulasi hukum.
Pernyataan itu mulai marak disuarakan seiring dengan Mahkamah Konstitusi yang dianggap memberi karpet merah bagi jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terlebih Ketua MK saat pengambilan putusan itu adalah paman dari Gibran, Anwar Usman.
Menurut Nusron, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anwar yang merupakan kerabat dari Gibran, putra Presiden Jokowi. Ia menilai putusan MK diambil secara kolektif kolegial oleh para hakim, bukan cuma seorang Anwar Usman, meski dia merupakan ketuanya.
"Keputusan sidang-sidang MK itu diputuskan secara kolegial. Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa memengaruhi hakim-hakim yang lain," kata Nusron di kantor TKN Prabowo-Gibran, Jalan Letjen S Parman Kav 7-8, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).
"Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya ada di mana? Wong undang-undang mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama, dan Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4, dan itu dibuktikan dalam MKMK," ujar Nusron.
Sementara itu, perihal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar dari jabatannya, Nusron berpandangan wajar. Sebab, MKMK dalam putusan lainnya juga telah memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik buntut putusan syarat capres dan cawapres.
"Kalau Pak Anwar Usman mendapatkan bobot paling besar ya wajar, wong beliau adalah kepalanya atau ketuanya. Yang namanya ketua pasti kalau ada prestasi, prestasinya paling banyak; kalau ada kesalahan, kesalahannya paling banyak. Namanya juga ketua," katanya.
Nusron sekaligus menjawab perihal pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan dari putusan MK, usai Anwar dicopot. Apalagi ada penilian putusan MK berkaitan syarat uaia capres dan cawapres cacat moral lantaran ketua MK yang memutuskannya kekinian dianggap melanggar etik.
Menurut Nusron, apa yang sudah diputuskan MK merupakan putuan yang final dan mengikat. Termasuk putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka pintu bagi Gibran mendaftarkan diri menjadi pendamping Prabowo di pemilihan presiden mendatang.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu
"Terus kalau dikatakan cacat legitimasinya, legitimasi di mana? Ini adalah persepsi, ini adalah insinuasi, ini adalah angan-angan dalam rangka proses pembusukan, dan itu adalah cara-cara tidak sehat dalam proses demokrasi. Karena demokrasi itu berdasarkan fakta, bukan berdasarkan pada persepsi dan informasi, tapi berdasarkan fakta dan keadaan," katanya lagi.