Ada Info Pembenturan Massa, TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Ke KPU Saat Undian Nomor Urut Capres-Cawapres Besok

Minggu, 12 November 2023 | 19:23 WIB
Ada Info Pembenturan Massa, TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Ke KPU Saat Undian Nomor Urut Capres-Cawapres Besok
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau agar para pendukung Prabowo-Gibran tidak meramaikan kantor KPU RI pada hari penetapan capres dan cawapres, Senin (13/11/2023) besok.

"Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung mendukung di depan KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November (besok hari)," kata Dasco di Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).

Dasco membeberkan alasan mengapa pihaknya mengimbau pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak datang ke KPU. Sebabnya, lantaran ada dugaan informasi akan ada upaya pembenturan massa.

"Ada dugaan dari Informasi yang kami dapat bahwa apabila banyak massa berkumpul maka akan dibenturkan dengan sesama massa yang pro dan kontra, serta akan dibenturkan dengan pihak aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif," beber Dasco.

Berdasarkan informasi tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kawan-kawan di Koalisi Indonesia Maju serta relawan pendukung Prabowo-Gibran untuk meneruskan imbauan terkait, yakni agar tidak ada pergerakan massa ke kantor KPU.

"Untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing pendukung untuk tidak datang berbondong-bondong ke KPU RI dengan alasan apapun.

"Untuk apa berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah final, sudah memenuhi syarat serta tinggal ditetapkan dan tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan pasangan Prabowo-Gibran," kata Dasco.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dihadiri oleh tiga pasangan calon (paslon).

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hal tersebut termuat dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Elektabilitas Tinggi, TKN Prabowo-Gibran: Tak Perlu Curang Untuk Menang

Sebelum diundi, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat dalam sidang pleno tertutup pada 13 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI