Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi surat dari Polres Kota Blitar dan Jombang di Jawa Timur tentang pemasangan CCTV yang terkoneksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor-kantor KPU.
Pasalnya, pemasangan CCTV terkoneksi tersebut menimbulkan pertanyaan soal netralitas pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk mengamankan pemilu. Hal tersebut juga tertuang dalam undang-undang pemilu.
"Pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personil, aset dan logistik (produksi, distribusi dan penggudangan)," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Besok, KPU akan Lakukan RDP dengan Komisi II Bahas Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Lantaran itu, ia menyebut pemasangan kamera pemantau tersebut di sejumlah posisi merupakan hal yang wajar.
"Berdasarkan hal tersebut, maka wajar pemasangan CCTV atau akses CCTV oleh Polisi di kantor KPU dan gudang logistik pemilu," katanya.
Dia menjelaskan pemasangan CCTV dan akses CCTV oleh Polisi diketahui oleh Pimpinan KPU Pusat dan Pimpinan Polri.
"Hal tersebut merupakan perwujudan dan pelaksanaan kerja sama antara KPU dan Polri sebagaimana MoU yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU dengan Kapolri pada 29 Desember 2022 yang lalu," tutur Hasyim.
Dengan begitu, dia menegaskan pemasangan CCTV terkoneksi pihak kepolisian sebagai hal yang wajar dan bukan fakta janggal.
Baca Juga: Belum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun