Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat dengan nilai kerugian materil Rp 10 juta dan imateril Rp 1 triliun karena menerima dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan itu dilayangkan oleh tiga orang aktivis yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.
Menurut mereka, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Survei Populi Center Ungkap Megawati Soekarnoputri Kalah Populer dari Prabowo Subianto
"Kami ingat pendaftarannya (Gibran) tanggal 25 Oktober," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
![Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/25/98706-prabowo-gibran-daftar-kpu.jpg)
Sementara, perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
Revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Patra menjelaskan, pihaknya meminta PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan tindakan melawan hukum.
KPU juga dituntut untuk meminta maaf di hadapan media.
Baca Juga: Gibran Lolos Jadi Cawapres Lewat Putusan MK, Warga: Republik Rasa Monarki
"Ganti kerugian yang diajukan pada aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan imateril tadi disampaikan sebesar Rp 1 triliun," tandas Patra.
KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
![Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming naik mobil Maung menjelang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/25/78166-prabowo-subianto-gibran-rakabuming-raka-prabowo-gibran.jpg)
Pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai calon presiden (capres) dan calon wail presiden (cawapres) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Pendaftaran keduanya diiringi oleh ribuan simpatisan di depan Kantor KPU. Hadir juga mendampingi Pranowo dan Gibran ke ruang pendaftaran capres dan cawapres ketua umum partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Hadir pada ruangan tersebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep juga memasuki Kantor KPU.
Pantauan Suara.com, Prabowo dan Gibran menyerahkan berkas admistrasi pencalonan capres dan cawapres kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Dengan membawa program kami, membawa visi kami, membawa strategi kami untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara maju dan makmur," kata Prabowo di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dokumen yang disampaikan oleh KIM telah dinyatakan lengkap.
"Informasi dari Kesekjenan KPU, berdasarkan dokumen di Silon, dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap," ujar Hasyim.