Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat dengan nilai kerugian materil Rp 10 juta dan imateril Rp 1 triliun karena menerima dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan itu dilayangkan oleh tiga orang aktivis yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.
Menurut mereka, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami ingat pendaftarannya (Gibran) tanggal 25 Oktober," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
![Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/25/98706-prabowo-gibran-daftar-kpu.jpg)
Sementara, perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
Revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Patra menjelaskan, pihaknya meminta PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan tindakan melawan hukum.
KPU juga dituntut untuk meminta maaf di hadapan media.
Baca Juga: Survei Populi Center Ungkap Megawati Soekarnoputri Kalah Populer dari Prabowo Subianto
"Ganti kerugian yang diajukan pada aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan imateril tadi disampaikan sebesar Rp 1 triliun," tandas Patra.