Anies Berharap Ketua MK yang Baru Pengganti Anwar Usman Bisa Jaga Marwah Mahkamah

Kamis, 09 November 2023 | 11:09 WIB
Anies Berharap Ketua MK yang Baru Pengganti Anwar Usman Bisa Jaga Marwah Mahkamah
Capres Anies Baswedan saat memberikan sambutan dalam Rakernas LDII di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyampaikan harapan dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anies berharap proses pemilihan Ketua MK yang baru dapat berjalan lancar. Ia juga berharap, nantinya Ketua MK yang baru bisa mengembalikan marwah lembaga yudikatif tersebut.

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar dan hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah mahkamah salah satu tertinggi di Republik ini," ujar Anies seusai mengisi Rakernas Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII) 2023 di Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, sembilan embilan hakim konstitusi akan melakukan pemilihan Ketua MK sebagai konsekuensi dari putusan MKMK.

Baca Juga: Anies Bicara Perubahan di Rakernas LDII: Bukan Ganti Orangnya, Tapi Paradigma

Pemilihan ini perlu dilakukan lantaran MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Pemilihan tersebut akan dilakukan pada hari ini, Kamis (9/11/2023) pukul 09.00 WIB dengan diawali musyawarah mufakat.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekretaris Jenderal Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: 'Serangan' Balik Anwar Usman Usai Dicopot Dari Ketua MK, Ungkit Konflik Kepentingan Di Masa Jimly Hingga Mahfud Md

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI