Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkonpolhukam), Mahfud MD mengakui secara akademis, seharusnya Anwar Usman juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim MK.
Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganggap Anwar telah melakukan pelanggaran berat dalam memutuskan perkara konstitusi.
Pendapat Mahfud itu sama seperti pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota MKMK Bintan Saragih dalam putusan kode etik hakim MK.
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang dihadiri Suara.com dan wartawan lain di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Kendati demikian, MKMK tak memecat Anwar sebagai hakim dan hanya memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Mahfud pun mengakui keputusan ini membuat sejumlah pihak kecewa.
"Ada yang kecewa kenapa ketua MK hanya dicopot dari jabatannya, kok tidak dicopot permanen dengan tidak hormat, itu saya paham ada kekecewaan itu," kata Mahfud.
![Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/07/15458-mkmk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-jimly-asshiddiqie.jpg)
Namun, Mahfud mengaku sepakat dengan keputusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Sebab, jika langsung dicopot sebagai hakim MK, maka Anwar Usman bisa melakukan banding melalui pembentukan MKMK baru.
"Itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding," jelasnya.
"Dan itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," tambahnya.
Baca Juga: Biar Nggak Salah Hujat, Pahami Dulu Bedanya Yahudi, Israel, dan Zionis
Karena itu, sesuai dengan argumen MKMK, Mahfud menilai dengan pencopotan sebagai ketua, maka Anwar tak bisa banding dan keputusannya bisa langsung berlaku saat dibacakan.