Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari

Rabu, 08 November 2023 | 13:57 WIB
Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto bungkam ketika dimintai tanggapan terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Momen itu terjadi saat Prabowo baru saja rampung menjadi narasumber acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Pantauan Suara.com, Prabowo awalnya berbicara mengenai konsep ekonomi. Namun ketika ditanyai terkait putusan MKMK, Prabowo langsung melambaikan tangan ke arah awak media.

Setelah itu, Prabowo kabur ke mobilnya sambil berlari kecil. Menteri Pertahanan itu tampak didampingi keponakannya, Budisatrio Djiwandono.

Baca Juga: Bikin Sedih, Prabowo Ungkap Ada Ekonom Lebih Pilih Impor Beras Ketimbang Lindungi Petani Lewat Swasembada Pangan

Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Sebelumnya diberitakan, MKMK memutuskan, sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik hakim.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” jelas Jimly.

Baca Juga: Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Siap Ikuti Putusan MKMK

Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Namun begitu, MKMK menegaskan tidak mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI