Anies Respons Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Sudah Berdasarkan Fakta Objektif

Rabu, 08 November 2023 | 11:39 WIB
Anies Respons Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Sudah Berdasarkan Fakta Objektif
Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat aksi Bela Palestina di Monas. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait kode etik para hakim konstitusi buntut putusan syarat capres-cawapres yang kontroversial.

Anies mengatakan ia menghormati putusan MKMK. Menurutnya, putusan tersebut sudah berdasarkan fakta yang objektif.

"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies kepada Anies di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap putusan MKMK itu nantinya bisa menjaga kehormatan MK.

"Harapannya keputusan-keputusan dari majelis kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan Mahkamah yang sangat terhormat," ujar dia.

Anies menyebut MK merupakan salah satu lembaga mahkamah tertinggi yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, MKMK memiliki wewenang untuk menjaga kehormatan MK.

"Mahkamah konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini," tutur Anies.

Anies juga menilai jika putusan MKMK itu bersifat final dan mampu mengembalikan marwah MK.

"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," katanya lagi.

Baca Juga: Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva

Diketahui, MKMK memutuskan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI