Suara.com - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menilai MKMK semestinya dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sebab paman Gibran Rakabuming Raka tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres yang meloloskan keponakanny.
"MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman," kata Trisno kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Di sisi lain, MHH PP Muhammadiyah juga menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim MK. Hal tersebut menurutnya penting demi menjaga maruah MK.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujarnya.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie sebelumnya menyatakan Anwar Usman selaku Ketua MK telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Meski dianggap melakukan pelanggaran berat namun Anwar Usman hanya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa Pemilu dan Pilpres.
Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Baca Juga: Demi Independensi, Ketua MKMK Jimly Imbau Hakim Konstitusi Tak Bergaul dengan Pengusaha dan Politisi