Suara.com - Aliansi Relawan Gibran yang terjaring dengan Haidar Alwi Institute atau HAI bakal menggeruduk Mahkamah Kontitusi (MK), jika putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dianulir.
Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama mengatakan pihaknya bakal memobilisasi ratusan ribu massa jika hal itu dilakukan.
"Mahkamah Konstitusi mereka jangan main-main. Kami siap terjunkan ratusan ribu massa dan siap mengambil segala konsekuensinya,” kata Rumanama dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Rumanama sendiri mengaku menghargai keputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Penghentian tersebut, lanjut Rumanama, merupakan resiko Anwar Usman sebagai pemimpin atas putusannya.
"Itu resiko seorang pemimpin, setiap keputusan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.
Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.