Berdasarkan point tersebut, reklame caleg yang tidak memuat untuk iklan komersial tidak bisa dipungut Pajak Reklame. Hal ini karena reklame tersebut merupakan pengecualian objek Pajak Reklame sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Pendapat Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung pun heran dengan kemunculan baliho Kaesang secara masif di berbagai daerah. Hal ini ia ungkapkan dalam video di YouTube Rocky Gerung Official, Senin (6/11/2023).
"Jadi, pertanyaan kita, ada berapa banyak kader PSI di Indonesia? Lebih banyak baliho (Kaesang) daripada jumlah kadernya itu," ucap Rocky.
Ia menilai terpasangnya baliho Kaesang sebagai ketum PSI seperti keajaiban. Bahkan Rocky menyebut hal ini seperti cerita bangun candi.
"Bandung bandawoso saja tak bisa lakukan itu dalam semalam. Namun, ini dalam semalam, satu Indonesia ditutup dengan baliho Kaesang," kata Rocky dengan heran.
Ia meragukan perintah pemasangan baliho Kaesang ini murni dari partai PSI. Menurutnya ada peran negara dalam hal ini.
"Apakah anak melenial dari PSI yang malas itu turun ke jalan untuk lakukan itu? Jadi itu intinya, dari mana uangnya. Siapa mereka? Berarti ada organisasi yang diatur negara untuk lakukan itu," ujar Rocky.
Nah itulah tadi penjelasan mengenai aturan pajak reklame politik dan polemik soal baliho Kaesang Pangarep. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Jawaban Gibran Diajak Gabung PSI Bikin Gregetan Kaesang: Pak Wali Kan Jawabnya Gitu
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari