Ribut-Ribut Soal Baliho Kaesang Tidak Bayar Pajak, Ternyata Aturan Pajak Reklame Politik Beda

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 21:00 WIB
Ribut-Ribut Soal Baliho Kaesang Tidak Bayar Pajak, Ternyata Aturan Pajak Reklame Politik Beda
Beredar baliho bergambar Kaesang dan bertuliskan PSI Partai Jokowi. (Tangkapan layar/ist) - Ribut-Ribut Soal Baliho Kaesang Tidak Bayar Pajak, Ternyata Aturan Pajak Reklame Politik Beda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan point tersebut, reklame caleg yang tidak memuat untuk iklan komersial tidak bisa dipungut Pajak Reklame. Hal ini karena reklame tersebut merupakan pengecualian objek Pajak Reklame sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

Pendapat Rocky Gerung

Pengamat politik Rocky Gerung pun heran dengan kemunculan baliho Kaesang secara masif di berbagai daerah. Hal ini ia ungkapkan dalam video di YouTube Rocky Gerung Official, Senin (6/11/2023).

"Jadi, pertanyaan kita, ada berapa banyak kader PSI di Indonesia? Lebih banyak baliho (Kaesang) daripada jumlah kadernya itu," ucap Rocky.

Ia menilai terpasangnya baliho Kaesang sebagai ketum PSI seperti keajaiban. Bahkan Rocky menyebut hal ini seperti cerita bangun candi.

"Bandung bandawoso saja tak bisa lakukan itu dalam semalam. Namun, ini dalam semalam, satu Indonesia ditutup dengan baliho Kaesang," kata Rocky dengan heran.

Ia meragukan perintah pemasangan baliho Kaesang ini murni dari partai PSI. Menurutnya ada peran negara dalam hal ini.

"Apakah anak melenial dari PSI yang malas itu turun ke jalan untuk lakukan itu? Jadi itu intinya, dari mana uangnya. Siapa mereka? Berarti ada organisasi yang diatur negara untuk lakukan itu," ujar Rocky.

Nah itulah tadi penjelasan mengenai aturan pajak reklame politik dan polemik soal baliho Kaesang Pangarep. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Jawaban Gibran Diajak Gabung PSI Bikin Gregetan Kaesang: Pak Wali Kan Jawabnya Gitu

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI