Diketahui, reklame adalah alat, benda, perbuatan ataupun media yang bentuk serta corak ragamnya dirancang untuk menempuh tujuan komersial memperkenalkan, mengajak, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian masyarakat umum terhadap sesuatu.
Adapun objek reklame sebagaimana yang dimaksud dalam UU HKPD meliputi reklame papan/billboard, megatron, videotron, reklame kain, reklame melekat/stiker, selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaran, udara, apung, film/slide dan reklame peragaan.
Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame
Berdasarkan peraturan, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame antara lain yaitu:
1. Penyelenggaraan Reklame yang dilakukan melalui internet televisi radio warta harian, warta mingguan warta bulanan atau yang sejenisnya.
2. Label maupun merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang memiliki fungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
3. Nama pengenal sebuah usaha atau profesi yang dipasang dan melekat pada bangunan atau di dalam area tempat usaha maupun profesi yang jenis ukuran bentuk dan bahan Reklamenya telah diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha maupun profesi itu.
4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik sosial serta keagamaan yang tidak disertai dengan iklan yang komersial dan
Baca Juga: Jawaban Gibran Diajak Gabung PSI Bikin Gregetan Kaesang: Pak Wali Kan Jawabnya Gitu
6.Reklame lainnya yang telah diatur dengan Perda.