Suara.com - Belum lama ini Kaesang Pangarep trending di platform X (dulu Twitter) pada Senin (6/11/2023) setelah adanya seruan "kami muak". Seruan itu berasal dari sebuah video yang menyoroti banyaknya baliho Kaesang yang tersebar di berbagai daerah.
Hal ini pun kemudian menjadi perhatian beberapa pihak, hingga mempertanyakan mengeni aturan pajak reklame politik. Sebab baliho Kaesang ini diduga tidak bayar pajak sebagaimana klaim dalam video tersebut.
"Fakta yang menarik lagi biaya produksi dan pemasangannya lebih dari satu miliar. Dari mana uangnya? Lalu siapa yang pasangnya? Kok tahu-tahu ada? Ini semua baliho tanpa izin. tidak bayar pajak pula. Mentang-mentang anak presiden, baru dua hari jadi ketua umum PSI sudah pakai cara-cara seperti ini. Kami muak," ujar wanita di video viral tersebut.
Seperti yang kita semua ketahui, Pemilu 2024 semakin dekat. Tak hanya Kaesang, beberapa partai dan tokoh politik juga mulai memasang reklame, baliho dan spanduk di tempat-tempat yang dianggap strategis. Tidak boleh asal pasang, pemasangan baliho dan spanduk ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Buntut dari pemasangan reklame, Kaesang di sejumlah wilayah, yang menjadi sorotan beberapa pihak adalah mengenai aturan pajaknya. Apakah reklame yang dipasang dan bernuansa politik harus membayar pajak?
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya pun turut menyoroti video viral ini. Ia juga mempertanyakan siapa yang membiayai pemasangan baliho Kaesang di berbagai tempat ini.
"Jadi siapa yang bayar n pasang baliho-baliho n super banyak mengalahkan atribut partai lain ini? Kader atau.... ah sudahlah..." tulis Yunarto melalui akun X pribadinya.
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Pajak Reklame Politik
Baca Juga: Jawaban Gibran Diajak Gabung PSI Bikin Gregetan Kaesang: Pak Wali Kan Jawabnya Gitu
Berdasarkan UU No.1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dijelaskan bahwa spanduk dan baliho peserta pemilu tidak menjadi objek pajak reklame mulai tahun 2024.