Ribut-Ribut Soal Baliho Kaesang Tidak Bayar Pajak, Ternyata Aturan Pajak Reklame Politik Beda

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 21:00 WIB
Ribut-Ribut Soal Baliho Kaesang Tidak Bayar Pajak, Ternyata Aturan Pajak Reklame Politik Beda
Beredar baliho bergambar Kaesang dan bertuliskan PSI Partai Jokowi. (Tangkapan layar/ist) - Ribut-Ribut Soal Baliho Kaesang Tidak Bayar Pajak, Ternyata Aturan Pajak Reklame Politik Beda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini Kaesang Pangarep trending di platform X (dulu Twitter) pada Senin (6/11/2023) setelah adanya seruan "kami muak". Seruan itu berasal dari sebuah video yang menyoroti banyaknya baliho Kaesang yang tersebar di berbagai daerah.

Hal ini pun kemudian menjadi perhatian beberapa pihak, hingga mempertanyakan mengeni aturan pajak reklame politik. Sebab baliho Kaesang ini diduga tidak bayar pajak sebagaimana klaim dalam video tersebut.

"Fakta yang menarik lagi biaya produksi dan pemasangannya lebih dari satu miliar. Dari mana uangnya? Lalu siapa yang pasangnya? Kok tahu-tahu ada? Ini semua baliho tanpa izin. tidak bayar pajak pula. Mentang-mentang anak presiden, baru dua hari jadi ketua umum PSI sudah pakai cara-cara seperti ini. Kami muak," ujar wanita di video viral tersebut.

Seperti yang kita semua ketahui, Pemilu 2024 semakin dekat. Tak hanya Kaesang, beberapa partai dan tokoh politik juga mulai memasang reklame, baliho dan spanduk di tempat-tempat yang dianggap strategis. Tidak boleh asal pasang, pemasangan baliho dan spanduk ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Baca Juga: Jawaban Gibran Diajak Gabung PSI Bikin Gregetan Kaesang: Pak Wali Kan Jawabnya Gitu

Buntut dari pemasangan reklame, Kaesang di sejumlah wilayah, yang menjadi sorotan beberapa pihak adalah mengenai aturan pajaknya. Apakah reklame yang dipasang dan bernuansa politik harus membayar pajak? 

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya pun turut menyoroti video viral ini. Ia juga mempertanyakan siapa yang membiayai pemasangan baliho Kaesang di berbagai tempat ini.

"Jadi siapa yang bayar n pasang baliho-baliho n super banyak mengalahkan atribut partai lain ini? Kader atau.... ah sudahlah..." tulis Yunarto melalui akun X pribadinya. 

Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Aturan Pajak Reklame Politik 

Baca Juga: Gibran Gagal Jadi Cawapres Gak Pengaruh! Kaesang Klaim PSI Tetap Dukung Prabowo

Berdasarkan UU No.1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dijelaskan bahwa spanduk dan baliho peserta pemilu tidak menjadi objek pajak reklame mulai tahun 2024.  

Diketahui, reklame adalah alat, benda, perbuatan ataupun media yang bentuk serta corak ragamnya dirancang untuk menempuh tujuan komersial memperkenalkan, mengajak, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian masyarakat umum terhadap sesuatu. 

Adapun objek reklame sebagaimana yang dimaksud dalam UU HKPD meliputi reklame papan/billboard, megatron, videotron, reklame kain, reklame melekat/stiker, selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaran, udara, apung, film/slide dan reklame peragaan. 

Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame 

Berdasarkan peraturan, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame antara lain yaitu: 

1. Penyelenggaraan Reklame yang dilakukan melalui internet televisi radio warta harian, warta mingguan warta bulanan atau yang sejenisnya. 

2. Label maupun merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang memiliki fungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya. 

3. Nama pengenal sebuah usaha atau profesi yang dipasang dan melekat pada bangunan atau di dalam area tempat usaha maupun profesi yang jenis ukuran bentuk dan bahan Reklamenya telah diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha maupun profesi itu. 

4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 

5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik sosial serta keagamaan yang tidak disertai dengan iklan yang komersial dan 

6.Reklame lainnya yang telah diatur dengan Perda. 

Berdasarkan point tersebut, reklame caleg yang tidak memuat untuk iklan komersial tidak bisa dipungut Pajak Reklame. Hal ini karena reklame tersebut merupakan pengecualian objek Pajak Reklame sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

Pendapat Rocky Gerung

Pengamat politik Rocky Gerung pun heran dengan kemunculan baliho Kaesang secara masif di berbagai daerah. Hal ini ia ungkapkan dalam video di YouTube Rocky Gerung Official, Senin (6/11/2023).

"Jadi, pertanyaan kita, ada berapa banyak kader PSI di Indonesia? Lebih banyak baliho (Kaesang) daripada jumlah kadernya itu," ucap Rocky.

Ia menilai terpasangnya baliho Kaesang sebagai ketum PSI seperti keajaiban. Bahkan Rocky menyebut hal ini seperti cerita bangun candi.

"Bandung bandawoso saja tak bisa lakukan itu dalam semalam. Namun, ini dalam semalam, satu Indonesia ditutup dengan baliho Kaesang," kata Rocky dengan heran.

Ia meragukan perintah pemasangan baliho Kaesang ini murni dari partai PSI. Menurutnya ada peran negara dalam hal ini.

"Apakah anak melenial dari PSI yang malas itu turun ke jalan untuk lakukan itu? Jadi itu intinya, dari mana uangnya. Siapa mereka? Berarti ada organisasi yang diatur negara untuk lakukan itu," ujar Rocky.

Nah itulah tadi penjelasan mengenai aturan pajak reklame politik dan polemik soal baliho Kaesang Pangarep. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI