Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Jubir Anies: Semua Sengkarut Itu Bermula Dari Prabowo

Selasa, 07 November 2023 | 20:07 WIB
Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Jubir Anies: Semua Sengkarut Itu Bermula Dari Prabowo
Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra mengomentari terkait pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Surya, putusan terkait syarat capres-cawapres yang diketok oleh Anwar Usman Cs memang sejak awal bermasalah.

"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar Surya dalam pesan singkatnya yang diterima Suara.com, Selasa (7/11/2023).

Surya berpandangan, terjadinya kisruh mengenai syarat capres-cawapres melalui putusan MK juga berawal dari Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan itu, kata Surya, memaksakan diri supaya Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal cawapresnya.

Baca Juga: Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," ungkap Surya.

Oleh sebab itu, Surya menantang Prabowo agar berani mengganti Gibran sebagai pendampingnya. Surya menyebut Prabowo tak akan berani maju Pilpres tanpa dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya, tanpa dukungan Presiden belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," paparnya.

Anwar Usman Dicopot

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman harus dicopot karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kdoe etik Hakim Konstitusi terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga: Bicara Soal Konsep Ekonomi Kerakyatan, Anies: Panggil Investor, yang Kecil Pelan-pelan Tergeser

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI