Langgar Etik Buntut Ucapannya di Podcast, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Hakim Arief Hidayat

Selasa, 07 November 2023 | 18:32 WIB
Langgar Etik Buntut Ucapannya di Podcast, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Hakim Arief Hidayat
Langgar Etik Buntut Ucapannya di Podcast, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Hakim Arief Hidayat. [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dugaan pelanggaran kode Etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode Etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Namun, dia dinyatakan melanggar kode etik terkait pernyataannya dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Arief juga dinyatakan melanggar kode etik karena wawancaranya dalam tayangan podcast di salah satu media nasional.

“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat mahkamah konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Jimly.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Keluarga (MKMK) Jimly Asshiddiqie. [Suara.com/Dea]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Keluarga (MKMK) Jimly Asshiddiqie. [Suara.com/Dea]

Lebih lanjut, Arief juga dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Untuk itu, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan secara kolektif bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Anwar dkk Dilaporkan Kasus Etik

Diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: MKMK Tetapkan Penyampaian Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI