MKMK Tetapkan Penyampaian Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik

Selasa, 07 November 2023 | 18:14 WIB
MKMK Tetapkan Penyampaian Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik
Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih daat memasuki Gedung MK, Jakarta. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hakim terlapor Saldi Isra tidak dapat dinyatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Meski dianggap menunjukkan sisi emosional, MKMK menilai dissenting opinion hakim merupakan satu kesatuan yang utuh.

“Oleh karena itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi berlaku asas res judicate pro varitate habetur. Artinya putusan hakim dianggap benar. Terlebih, jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Saldi Isra pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas yakni terkait isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara,” tutur Wahiduddin.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Namun, dia dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Untuk itu, Saldi dan delapan hakim konstitusi lainnya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.

Isi Dissenting Opinion Saldi Isra

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku bingung dengan putusan a quo Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak konsisten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI