Ikut Unjuk Rasa Bela MK, Pendukung Gibran Ngaku Tak Paham Isi Putusan Batas Usia Cawapres

Selasa, 07 November 2023 | 16:27 WIB
Ikut Unjuk Rasa Bela MK, Pendukung Gibran Ngaku Tak Paham Isi Putusan Batas Usia Cawapres
Sejumlah warga yang mengaku sebagai pendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka menggelar unjuk rasa sebagai bentuk dukungan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan oleh para pendukung Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat sebagai bentuk memberikan dukungan untuk MK, Selasa (7/11/2023)..

Penelusuran Suara.com di lokasi, peserta unjuk rasa tersebut mengaku mendukung penuh Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Mereka mengklaim tidak mempersoalkan Gibran maju cawapres meski berstatus putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Profil M Arief Rosyid, TKN Prabowo Gibran yang Pernah Palsukan Tanda Tangan

Di sisi lain, sebagian peserta aksi lainnya mengaku tidak memahami putusan 90/PUU-XXI/2023. Mereka mengatakan hanya ikut berunjuk rasa karena mendapatkan ajakan.

"Saya enggak tahu, coba ditanya yang lain. Soalnya, saya cuma diajak teman saja ke sini," kata seorang peserta aksi unjuk rasa.

Sejumlah pemuda menggelar aksi unjuk rasa untuk membela Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan MKMK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Suara.com/Dea)
Sejumlah pemuda menggelar aksi unjuk rasa untuk membela Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan MKMK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Suara.com/Dea)

Diberitakan sebelumnya, ribuan massa melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat yang mendukung putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.

Para peserta aksi membawa spanduk dan banner yang menyuarakan dukungan mereka terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Masuk Jajaran TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko Mundur dari Komisaris PTPN V

Koordinator Lapangan Indonesia MAPAN Muhammad Senanatha menjelaskan banyak pihak yang ingin mengintervensi MK usai putusan tersebut.

"Dengan adanya putusan tersebut, banyak pihak-pihak yang berupaya mengobok-ngobok Mahkamah Konstitusi, maka kami dalam hal ini tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut, kami bersama Mahkamah Konstitusi," kata Senanatha di lokasi, Selasa (7/11/2023).

Dia juga protes dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Sebab, Jimly masih menjadi anggota DPD RI.

"Mengenai putusan MK dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif," tutur Senanatha.

Menurut dia, putusan MK itu membuka peluang bagi para pemuda untuk berperan aktif dalam perpolitikan Indonesia, termasuk menjadi calon presiden sam calon wakil presiden.

Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI