Suara.com - Jelang putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sasaran demonstrasi sekelompok orang. Aksi unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Carry Greant menjelaskan pihaknya meminta agat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganulir putusan MK tersebut.
Pasalnya, dia menilai putusan tersebut mengamdung konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
"Ini kan apa yang disebut politik dinasti. Politik dinasti itu kan tidak jauh beda dari orba. Kita tahu sama tahu lah di belakang ini ada siapa. Kita hanya berpikir positif saja selama ini," kata Carry di lokasi, Selasa (7/11/2023).

Dia menduga Presiden Joko Widodo memiliki campur tangan atas putusan MK yang dinilai memuluskan jalan putranya, Gibran menjadi cawapres.
"Kam itu kita enggak bisa mengatakan itu secara hukum ya, karena secara hukum kan tidak jelas itu kan tidak ada datanya infonya. Hanya ini kan perasaan kebatinan saja dan faktanya memang beliau merestui kan," katanya.
Nasib Hakim MK Ditentukan Sore Ini
Sebagaimana diketahui sidang pembacaan putusan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim ini akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie bersama Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams di Ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada pukul 16.00 WIB sore nanti.
Jimly sebelumnya mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara berkaitan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dianggap telah membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Cs Sore Ini, 2.149 Personel Brimob hingga Intel Jaga Ketat Gedung MK
Adapun, dari 21 perkara terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang diterima 15 di antaranya atas nama terlapor Anwar Usman yang tidak lain merupakan paman Gibran.