Airlangga Bicara Status Gibran Di Partai Golkar: Tunggu Saja, Sabar

Selasa, 07 November 2023 | 05:21 WIB
Airlangga Bicara Status Gibran Di Partai Golkar: Tunggu Saja, Sabar
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming disambut Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto di arena rapat pimpinan nasional (rapimnas) partai beringin yang digelar di Kantor DPP, Sabtu (21/10/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto angkat bicara soal status putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang makin kencang disebut bakal menjadi kader.

Airlangga mengaku dirinya akan mengumumkan bergabungnya Gibran dalam waktu dekat akan ada waktu yang tepat untuk mengumumkannya.

"Tunggu saja, kita sabar, sabar," ujar Airlangga, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2023).

Hanya saja, Airlangga tidak merinci soal status Gibran di partai berlogo pohon beringin tersebut.

Baca Juga: Prabowo Puji-puji Jokowi di HUT Golkar: Saya Banyak Belajar Dari Bapak

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDI Perjuangan.

Hasto juga menyatakan, jika Gibran sudah menjadi bagian dari Partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini 'dikuningkan', di-Golkar-kan, maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto, pada Minggu (5/11/2023) kemarin.

Berdasarkan konstitusi, lanjut Hasto, calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Sementara PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.

Baca Juga: Pesan Buat Capres-cawapres, Jokowi: Kalau Menang Jangan Jumawa, Kalau Kalah Jangan Murka

Maka berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI