Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, untuk bisa mengembalikan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) maka Majelis Kehormatan MK (MKMK) bisa mengambil keputusan untuk menghentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan MKMK soal pelanggaran etik hakim MK terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.
"Kalau MKMK mau lebih berani lagi maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung dalam diskusi bertajuk 'Menanti Putusan MKMK' di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Todung mengatakan, di pundak MKMK, trust atau kepercayaan masyarakat terhadap MK dipertaruhkan.
"Besok ada putusan MKMK, konon ada 9 hakim yang diadukan dan semua melanggar etika. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bilang pelanggaran etika sudah terbukti. Namun soal sanksi ini belum jelas. Sanksinya bisa berupa peringatan, peringatan tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat," tuturnya.

Ia menilai, tidak pernah melihat MK di titik nadir terbawah seperti saat ini. Menurutnya, kekinian telah terjadi degradasi wibawa MK, ia pun mengungkit kasus Akil Mochtar.
"Dulu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar kasus korupsi. Apa yang terjadi sekarang bukan korupsi uang tapi korupsi konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam MK terlihat jelas ada konflik kepentingan. Sebab seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga. Kalau hakim itu tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara itu maka putusannya bisa disebut cacat hukum.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika tapi lebih dari itu apa yang dilakukannya adalah sebuah pelanggaran hukum.
Baca Juga: Daftar Lengkap TKN Prabowo Gibran, Artis hingga Ulama Masuk Susunan Tim Kampanye Nasional
"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," ujarnya.