Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem, Effendy Choirie mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres dalam Pemilu. Pria yang kerap disapa Gus Choi itu awalnya berbicara mengenai pentingnya memperhatikan etika dalam kehidupan bernegara.
"Sebetulnya negara ini bukan sekedar Undang-Undang, bukan Undang-Undang Dasar. Bukan hanya taat pada Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, aturan, tapi sekaligus juga etika, akhlak, moral," kata Gus Choi kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Gus Choi kemudian mengkritik para Hakim MK yang justru mengabaikan moral dan etika saat memutuskan putusan terkait syarat capres-cawapres.
"Itu yang diabaikan oleh para hakim, diabaikan oleh negara, diabaikan oleh banyak-banyak elite politik, seolah-olah dunia ini kekuasaan kekuasaan uang-uang," ujarnya.
Ia menilai aturan dan Undang-Undang di Indonesia saat ini bisa dengan gampang diutak-atik oleh kekuasaan demi kepentingan pribadi.
"Undang-Undang yang sudah ada bisa digeser-geser bisa diatur-atur, bahkan direkayasa, konstitusi pun mau diganti, diubah untuk memperpanjang presiden dari dua periode bagaimana menjadi tiga periode. Ini semua pikiran karena pragmatis, karena semata kekuasaan semata mungkin uang, kekayaaan," ungkap Gus Choi.
Oleh sebab itu, Gus Choi menyampaikan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh merasa prihatin melihat kondisi tersebut. Pasalnya, menurut Gus Choi, para Hakim MK telah menjadi alat politik.
"Pak Surya memang prihatin melihat negara bangsa ini. Prihatin pada perilaku-perilaku MK yang dulu kita obsesikan dia adalah negarawan-negarawan yang pikirannya untuk kepentingan bangsa dan negara, ternyata mereka sudah menjadi alat-alat politik keluarga, kelompok," tutur Gus Choi.
Putusan MKMK Besok
Baca Juga: Usai Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower, Din Syamsuddin Puji Semangat Perubahan: Pilihan Tepat
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan MK atau MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.