Campur Tangan Jokowi
Dalam survei yang sama, masyarakat juga diminta penilaiannya terhadap putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres. Hasilnya, mayoritas masyarakat menilai putusan MK tersebut sebagai wujud dari penyalahgunaan wewenang.
"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres," kata Yunarto.
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," lanjut dia.
Selain itu, mayoritas masyarakat juga menilai ada campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap putusan MK dengan nomor perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres," kata Yunarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," lanjut dia.
Berdasarkan survei tersebut, 33,2 persen responden tidak setuju bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
Mengenai keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, 39,7 persen responden menilai Jokowi melakukan intervensi dalam putusan tersebut sementara 23,3 persen tidak percaya. Lalu, 37 persen lainnya tidak menjawab.
Baca Juga: Mantu Jokowi Ugal-ugalan! Bobby Curhat Mau Gabung Timses Prabowo-Gibran Tapi Ogah Cabut dari PDIP