Suara.com - Survei Charta Politika menunjukkan pandangan masyarakat terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Mayoritas masyarakat menilai keterlibatan Gibran sebagai cawapres sebagai wujud dari politik dinasti.
Direktur Lembaga Survei Charta Politika, Yunarto Wijaya mengungkap masyarakat tidak setuju dengan adanya praktik politik dinasti.
"Mayoritas responden tidak setuju dengan praktik politik dinasti," kata Yunarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).
Berdasarkan survei tersebut, 59,3 persen responden tidak setuju dengan adanya politik dinasti di Indonesia sementara 19,2 persen lainnya setuju.
Baca Juga: Mantu Jokowi Ugal-ugalan! Bobby Curhat Mau Gabung Timses Prabowo-Gibran Tapi Ogah Cabut dari PDIP
Mengenai Gibran, mayoritas responden menilai bahwa putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut menjadi calon wakil presiden sebagai bentuk praktik politik dinasti.
"Sebanyak 49,3 persen responden menyatakan setuju bahwa keikutsertaan Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden merupakan salah satu bentuk dinasti politik," ujar Yunarto.
Di sisi lain, 31,9 persen responden menilai Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo bukan sebagai politik dinasti sementara 18.8 persen lainnya tidak menjawab.
Sekadar informasi, survei ini dilakukan secara nasional pada periode 26 hingga 31 Oktober melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur.
Jumlah sampel yang digunakan dalam survei ini sebanyak 2.400 responden yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi.
Adapun metode yang digunakan ialah multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Campur Tangan Jokowi
Dalam survei yang sama, masyarakat juga diminta penilaiannya terhadap putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres. Hasilnya, mayoritas masyarakat menilai putusan MK tersebut sebagai wujud dari penyalahgunaan wewenang.
"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres," kata Yunarto.
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," lanjut dia.
Selain itu, mayoritas masyarakat juga menilai ada campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap putusan MK dengan nomor perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres," kata Yunarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," lanjut dia.
Berdasarkan survei tersebut, 33,2 persen responden tidak setuju bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
Mengenai keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, 39,7 persen responden menilai Jokowi melakukan intervensi dalam putusan tersebut sementara 23,3 persen tidak percaya. Lalu, 37 persen lainnya tidak menjawab.