Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Senin, 06 November 2023 | 14:15 WIB
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/10/2023). [ANTARA/Aris Wasita]
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/10/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI