'Mustahil MKMK Batalkan Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres'

Senin, 06 November 2023 | 14:11 WIB
'Mustahil MKMK Batalkan Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres'
'Mustahil MKMK Batalkan Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres' [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Waketum Gerindra, Habiburokhman menilah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mungkin akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Pasalnya, putusan hakim yang disahkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman itu merupakan produk hukum yang sudah bersifat final dan mengikat.

"Kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan? Tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, MKMK hanya memiliki wewenang untuk menentukan pelanggaran etik terhadap hakim MK dan menjatuhkan hukuman. Diluar itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu putusan MK.

Baca Juga: Biodata Brahma Aryana, Mahasiswa UNU Gugat Batas Usia Capres yang Dipuji MKMK

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," ungkapnya.

Habiburokhman juga meyakini tidak ada konflik kepentingan dalam meneken putusan batas usia capres dan cawapres 2024.

Dalam proses pengujian suatu perundang-undangan melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya beberapa orang saja.

"Eggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," tukasnya.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ketar Ketir Gibran Terancam Gagal Jadi Cawapres Muda, Prabowo Gigit Jari

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI