Suara.com - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Terlebih dengan adanya peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud serta PDI Perjuangan (PDIP) di Bali beberapa waktu lalu.
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," kata Todung kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.
Baca Juga: Jokowi Mau Sulap Rumput Laut Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," ungkapnya.
Terkait pejabat, kata dia, jika ingin terlibat dalam Pilpres, sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.
"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawasku soal ini," ujarnya.
Berdasarkan kejadian itu, kata Todung, diperlukan ketegasan dari seorang Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan seluruh aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah untuk bersikap netral di Pilpres 2024.
Menurutnya, tidak bisa sekadar pernyataan di mulut tapi harus diikuti dengan tindakan.
Baca Juga: Pengusaha Ini Terang-terangan Bilang ke Jokowi Takut Investasi di IKN
"Kejadian-kejadian ini sungguh mengkhawatirkan. Saya merasa kayak kembali ke masa Orde Baru. Hal-hal begini sudah tidak boleh lagi terjadi di era demokrasi. Kita berharap Presiden Jokowi harus serius merespons hal ini karena bisa berbahaya dan menimbukan ketidakstabilan politik," terangnya.
Penurunan Baliho
Petugas Satpol PP Provinsi Bali mendadak mencabut atribut berbau politik. Paling banyak yang ditertibkan adalah bendera dan baliho PDIP dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Spanduk tersebut sebelumnya bertebaran di jalan lokasi kunjungan kerja Jokowi di Kabupaten Gianyar, Bali.
Penurunan atribut partai politik ini dilakukan sekitar satu jam sebelum Presiden Jokowi tiba di tiga lokasi acara. Antara lain di sekitar SMK Negeri 3 Sukawati, Pasar Bulan, dan Balai Budaya Batubulan.
Perintah Pj Gubernur
Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pencabutan atribut tersebut merupakan perintah Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
“Yang pasti, kami diminta untuk mencabuti atribut partai politik di lokasi acara. Tidak memandang itu bendera PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak ada urusannya tidak ada kaitannya,” kata Rai di Gianyar, Selasa (31/10/2023).
Selain itu Rai menuturkan penertiban baliho kampanye itu juga dilakukan di kawasan Renon, Denpasar, tepatnya lokasi makan siang Presiden Jokowi dan rombongan sebelum bertolak ke Nusa Dua.
Lebih lanjut, ia mengatakan tida ada yang salah dari pencopotan tersebut. Terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye.