Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024

Kamis, 02 November 2023 | 22:03 WIB
Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang etik terhadap hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (1/11/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku khawatir jika kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) gagal dikembalikan.

Dia menyinggung soal para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK rata-rata menginginkan sanksi paling berat kepada para hakim konstitusi yang dianggap melanggar etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

"Jadi, menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik," kata Jimly ditemui Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.

Namun, Jimly menyoroti tugas MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa atau perselisihan hasil pemilu.

Baca Juga: Meski Jumlah Aduan Paling Sedikit, Wahiduddin Adams Jadi Hakim Terakhir yang Diperiksa MKMK Hari Ini

Di sisi lain, peralihan kepemimpinan nasional pada 2024 nanti harus berlangsung damai dan konstitusional. Untuk itu, MK harus betul-betul menjadi lembaga yang dipercaya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan keterangan di Gedung MK, Senin (23/10/2023). [Suara.com/Dea]
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan keterangan di Gedung MK, Senin (23/10/2023). [Suara.com/Dea]

"Sebab, kalau tidak terpercaya, itu menimbulkan masalah. Bisa memicu konflik di mana-mana," ujar Jimly.

"Apalagi, ini kan tiga pasangan capres-cawapres ini kayaknya sama kuat ini, 30-an persen semua (elektabilitasnya). Ini kan bisa ribut," tambah dia.

Untuk itu, Jimly berharap putusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang bakal dibacakan pada Selasa (7/11) nantinya bisa memberi keadilan dan menjadi solusi untuk rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap MK.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI