Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," tutur Brahma.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pengajuan tersebut benar sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Lalu dia minga cuma 8 orang saja yang menyidangkannya. Kreatif itu," tandas Jimly.