Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Kamis, 02 November 2023 | 20:45 WIB
Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Keluarga (MKMK) Jimly Asshiddiqie. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Keluarga (MKMK) Jimly Asshiddiqie memuji mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana karena mengajukan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada permohonannya, Brahma meminta agar putusan pengujian tersebut dilakukan oleh delapan hakim konstitusi tanpa Ketua MK Anwar Usman.

"Dia tadi minta supaya ada kepastian majelis hakim yang menyidangkan itu tidak boleh ada ketua, harus hanya delapan hakim saja," kata Jimly ditemui Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurut Jimly, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Nah ini saya rasa sangat kreatif. Makanya saya puji-puji tadi. Hebat kalian ini," ucap Jimly.

Diketahui, Brahma mengajukan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Brahma menjelaskan putusan MK bisa diuji kembali dengan Pasal 60 Undang-Undang MK yang berisi:

(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik lndonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Baca Juga: Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH

Dia juga menjelaskan bahwa putusan MK biaa diuji kembali berdasarkan Pasal 78 Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI