"Kami tak ingin berandai-andai, apa yang akan menjadi keputusan MKMK nantinya, termasuk apakah nanti putusan tersebut akan berimplikasi pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres?" ujar Kamhar.
"Jadi kita tunggu saja proses yang tengah berjalan di MKMK. Tentu saja proses ini diikuti dengan cermat dan seksama agar bisa bisa mengambil keputusan dan langkah yang pas pada saatnya nanti," kata Kamhar.
Prabowo-Gibran Bisa Gagal Maju?
Jika benar pada keputusannya nanti MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, maka pasangan Prabowo-Gibran terancam gagal maju Pilpres 2024.
Artinya, kontestasi Pilpres 2024 nanti hanya akan diikuti oleh dua pasang yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
![Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/31/13682-mkmk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi.jpg)
"Bisa saja Pilpres diikuti dua calon karena satu calon lainnya batal," kata politikus senior PDIP Panda Nababan dalam bincang-bincang di podcast YouTube Abrahamsamadspeakup sebagaimana dilihat Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Namun demikian, Panda menilai tidak ada yang bisa meramalkan putusan MKMK nanti. Di mana putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi itu baru akan disampaikan pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
Di sisi lain, pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir sehari setelah jadwal putusan MKMK yakni pada tanggal 8 November 2023.
Baca Juga: Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Heran Pendukung PDIP Tak Suka Gibran Jadi Cawapres