![Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/30/52577-mkmk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-jimly-asshiddiqie-bintan-r-saragih.jpg)
Perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya akan diputus pada 7 November 2023.
Di sisi lain, Jimly menekankan kalau keputusan tersebut mesti menyesuaikan tahapan pemilu di KPU. Sebab, putusan MKMK ini nantinya berkemungkinan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Nasib Prabowo
Kalau melihat dari jadwal yang ditetapkan KPU RI, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Apabila MKMK memutuskan untuk menganulir putusan tersebut, maka mau tidak mau Gibran harus mencopot statusnya sebagai bakal cawapres.
Mengingat waktu tersisa tidak begitu banyak, Prabowo juga harus memikirkan siapa pengganti Gibran.
Sebelum menetapkan nama Gibran, ada sejumlah nama tokoh yang menjadi kandidat kuat sebagai bakal cawapres Prabowo.

Sebut saja nama Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Dilihat dari intensitas pertemuan, Prabowo kerap bertemu dengan Erick Thohir baik ketika bekerja secara menteri atau di luar pertemuan dalam tugas.
Bahkan mereka sering duduk bersebelahan ketika menyaksikan laga Timnas Indonesia bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Baca Juga: Cak Imin Baca Puisi tentang Orang Baru Patah Hati, Kira-kira Nyindir Siapa Ya?
Masyarakat sempat berasumsi kalau Prabowo akan memilih Erick Thohir menjadi cawapres. Tak sedikit pendukung yang kecewa karena pada akhirnya mantan Danjen Kopassus itu memilih anak Jokowi sebagai wakilnya di Pilpres 2024.