Irit Bicara usai Diperiksa MKMK, Saldi Isra: Nanti Kalau Saya Jawab Beda, Repot Juga

Rabu, 01 November 2023 | 17:27 WIB
Irit Bicara usai Diperiksa MKMK, Saldi Isra: Nanti Kalau Saya Jawab Beda, Repot Juga
Hakim Konstitusi Saldi Isra usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan MK soal batas usia capres cawapres. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang tertutup terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Namun, Saldi enggan menyampaikan materi pemeriksaan dalam sidang yang berjalan selama kurang lebih satu jam itu.

“Nanti tanya ke anggota MKMK saja ya. Nanti kalau saya jawab di sini, beda dengan yang saya sampaikan di dalam repot juga,” kata Saldi usai menjalani sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Saldi Isra menjadi hakim terlapor berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, Saldi dinilai tidak menyampaikan substantif perkara dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya.

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Baca Juga: Bantah Tabrak Konstitusi, Ace Hasan Bela Gibran: Mudah-mudahan Beliau Tergerak Masuk Golkar

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Gibran, Jokowi, dan Anwar Usman. (Instagram/@bem_uad)
Gibran, Jokowi, dan Anwar Usman. (Instagram/@bem_uad)

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Putusan Kontroversial

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga: 10 Poin Masalah Terkait Sidang MK, Dari Hubungan Kekerabatan Hingga Kode Etik

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI