Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut adanya perombakan (reshuffle) jajaran sembilan hakim konstitusional memungkinkan terjadi.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat ditanya mengenai informasi internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bocor ke publik soal proses pengambilan keputusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Jimly menegaskan, ada kemungkinan reshuffle jajaran hakim MK. Namun, MKMK harus memeriksa lebih dulu berbagai laporan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi.

"Bisa saja (reshuffle hakim konstitusi). Kan cuma kami harus nilai sesuai kewenangan kita. Dan sesuai dengan bukti-bukti. Kan tidak bisa kita kesalahan satu orang kita jadikan alat untuk menghukum semuanya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Kan masing-masing ada yang salah ada yang enggak, ada yang terbukti melanggar ada yang tidak terbukti," tambah Jimly.
Putusan Kontroversial Berujung Dilaporkan
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
![Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/17/32786-kolase-gibran-rakabuming-raka-ketua-mk-anwar-usman-anwar-usman-gibran.jpg)
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Muncul Beda Pendapat Di Sidang MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Orang Punya Kepentingan
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.