Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain untuk Loloskan Putusan yang Beri Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres

Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:11 WIB
Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain untuk Loloskan Putusan yang Beri Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah melakukan lobi kepada hakim konstitusi lain agar ikut mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal tersebut disampaikan Anwar usai menjalani sidang pemeriksaan hakim terlapor yang digelar secara tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Bah, kalau begitu (lobi), masak putusannya begitu? Enggak ada, lobi-lobi gimana?” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Anwar menjadi hakim terlapor lantaran diduga melakukan lobi kepada hakim konstitusi lainnya agar mengabulkan perkara tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Sosok Paiman Raharjo, Wamendes PDTT Rangkap Relawan Jokowi Pimpin Pemenangan Gibran

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Baca Juga: Golkar Siapkan Strategi Menang di Surabaya, Gibran Bisa Jadi Kartu As

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU,Jakarta, Rabu (25/10/2023). Koalisi Indonesia Maju mendaftarkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU pada hari terakhir pendaftaran. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU,Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Gibran Jadi Cawapres

Kekinian Gibran telah dideklarasikan sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Pasangan Prabowo-Gibran sudah medaftar sebagai Capres dan Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI