Profil Brian Demas Wicaksono, Dosen yang Gugat KPU Rp70,5 T karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:28 WIB
Profil Brian Demas Wicaksono, Dosen yang Gugat KPU Rp70,5 T karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Demas Brian Wicaksono (Instagram/@demas_brian_w) - Prabowo dan Gibran capres-cawapres 2024 (Instagram/@prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan Demas itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Demas mengatakan KPU harusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurut dia, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran. 

Pihak Demas menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun yang nantinya akan dikembalikan ke negara. Gugatan Rp 70,5 triliun yang diajukan Demas disebut sesuai anggaran Pemilu 2024 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lantas siapa sebenarnya Brian Demas Wicaksono? Simak penjelasan berikut ini.

Profil Brian Demas Wicaksono

Baca Juga: Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Projo: Semua Sudah Direncanakan

Brian Demas Wicaksono merupakan salah satu kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari kalangan akademisi. Bukan kader ecek-ecek, pria kelahiran Situbondo 3 Desember 1988 ini adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Catatan pendidikan tinggi dari Demas pun tak pernah luput dari ilmu hukum dan pemerintahan.

Politisi yang tinggal di Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur ini menyelesaikan pendidikan S1 Sarjana Hukum pada tahun 2011 di Universitas Muhammadyah Jember. Dia kemudian berhasil meraih gelar S2 Magister Hukum di Universitas Jember tahun 2015.

Terbaru, Demas meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi program studi doktor ilmu hukum pada 1 Maret 2023. Demas juga pernah menjadi Dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi pada 2015-2018.

Diceritakan saat Demas kecil, ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah adalah sopir taksi serabutan sementara ibunya pensiunan pegawai kehutanan. 

Kader PDIP

Baca Juga: Jokowi Ajak Capres Makan Bersama di Meja Lazy Susan, Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Demas mengakui bahwa dia adalah kader PDI Perjuangan. Namun, dia membantah menempati jabatan Ketua PDI Perjuangan Probolinggo seperti disebut sejumlah media. Demas tercatat sebagai pengurus di DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.

Sebelumnya, nama Demas mencuat setelah menggugat Undang-undang Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Demas adalah salah satu dari 6 orang yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu ke MK. Judicial review ke MK tersebut diajukan pada 6 Desember 2022 lalu. 

Demas menegaskan gugatannya ke MK itu sama sekali tidak berhubungan dengan PDI Perjuangan, meski dia adalah salah satu kadernya. Demas juga menyatakan tidak pernah berkoordinasi sama sekali terkait judicial review yang dia layangkan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI