Suara.com - Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Viola Reininda yang mewakili Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) menjelaskan dugaannya mengenai konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum perkara 90/PUU-XXI/2023 diputus.
Hal itu disampaikan Viola dalam sidang pendahuluan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelapor.
"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai," kata Viola di Ruang Sidang MKMK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," tambah dia.

Menurut Viola, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari perkara 90/PUU-XXI/2023 yang disebut berkenaan dengan keluarganya, Gibran Rakabuming Raka.
Alih-alih mengundurkan diri, Anwar justru disebut melakukan lobi kepada hakim konstitusi lainnya untuk mengabulkan gugatan yang memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," ungkap Viola.
Lebih lanjut, dia menilai Anwar melangggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas sebagai hakim konstitusi.

Viola mengatakan Anwar telah memaksakan judicial review agar mengabulkan kepentingan kelompok tertentu, khususnya keluarganya sendiri.
"Yang bersangkutan (Anwar Usman) juga menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan MK sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk men-goalkan kepentingan tertentu," tandas Viola.