Suara.com - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menyarankan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran kini telah didaftarkan jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saya menyarankan dengan serius agar para partai koalisi pengusung bacawapres sosok tertentu tersebut yang telah menimbulkan polemik yang juga di luar akal sehat, perlu mengambil waktu secepatnya merenung untuk mengambil tindakan mereposisi bacawapres yang bersangkutan," kata Emrus kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Emrus kemudian menyebut Bacawapres Prabowo nantinya bisa diganti oleh Ketum parpol pengusung. Prabowo Gibran kekinian telah dusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, Partai Gelora, dan PBB.
"Menggantinya dari salah satu ketum partai pengusung," katanya.
Baca Juga: Ini Menu Makan Siang Presiden Joko Widodo Bersama 3 Bacapres
Emrus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres melanggar sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal, dia menilai banyak kepala daerah yang justru terjerat dalam kasus korupsi.
"Tentu keputusan MK ini menjadi karpet merah bagi kepala daerah terutama kepada sosok tertentu mendaftarkan diri bacawapres di KPU. Lalu ia dengan lantang pula mengatakan 'tenang saja, saya sudah ada di sini'," tutur Emrus.
"Fenomena komunikasi politik di atas dapat disebut sebagai dinasti politik dengan meredefinisi konsep dinasti politik sebagai tindakan politik menghalalkan semua pengaruh, kekuasaan, jaringan, hubungan personal dan kekerabatan demi untuk mengestafetkan kekuasaan dari dan ke sesama keluarga inti," tambah dia.
Putusan MK
Baca Juga: Makan Siang Bareng Jokowi di Istana, Ganjar Tawari Wartawan: Mau Ikut Makan Juga Nggak?
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.