Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Menko PMK: Anak Muda Harus Diberi Kesempatan

Senin, 30 Oktober 2023 | 11:28 WIB
Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Menko PMK: Anak Muda Harus Diberi Kesempatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melangsungkan salat Idul Adha di Pusat Dakwah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa setiap pemuda di Indonesia harus diberikan kesempatan menjadi pemimpin, termasuk menjadi capres dan cawapres.

"Siapapun anak muda yg telah menunjukkan prestasinya, harus kita beri ruang, beri jalan yang bagus," kata Muhadjir dikutip dari Antara, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, pemuda harus diberikan kesempatan menjadi pemimpin. Hal itu harus dilakukan pemerintah sebagai bagian dari proses regenarisasi kepemimpinan.

Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju di Solo Segera Konsolidasi Hadapi Pilpres 2024, Sekar Tandjung Bocorkan Waktunya

"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," tegasnya.

Tak hanya itu, Muhadjir juga menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kerap dipandang sebelah mata, seperti kelompok disabilitas.

"Artinya kita harus memberikan kesempatan bagi mereka yg sering dianggap sebelah mata. Ternyata kalau diberi peluang, mereka bisa berprestasi sebagaimana mereka yang dilihat dengan dua mata," kata Muhadjir.

Hal itu merujuk pada perolehan medali emas Indonesia pada Asian Para Games 2023 yang mencapai 29 medali atau melampaui target sebesar 19 medali emas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Jokowi Undang Tiga Capres Ke Istana, Cawapresnya Tak Ikut

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi bakal cawapres usai Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa menjadi bakal cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI