Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 29 Oktober 2023 | 02:37 WIB
Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah tidak berpihak pada anak muda.

Menurutnya ada inkonsistensi logika hukum dalam pemutusan perkara-perkara permohonan batas usia capres dan cawapres.

"Peran MK telah bergeser dari negative legislator menjadi positive legislator dengan ditambahnya norma ‘pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan bahwa MK kini menjadi jalan keluar bagi masyarakat, lantaran Undang-undang Pemilu yang belum diubah.

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Dalam hal putusan terkait usia capres dan cawapres, ia menilai sesungguhnya tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon sehingga urgensinya juga dipertanyakan.

"Putusan yang seharusnya mengakomodir partisipasi politik anak muda justru tidak berpihak pada anak muda itu sendiri. Karena masih tetap minimal 40 tahun dan itupun hanya segelintir anak muda yang punya kesempatan pernah menjadi kepala daerah," ujarnya.

Ia menilai sudah sewajarnya apabila partai politik membuka ruang partisipasi anak muda yang biasa-biasa saja.

Menanggapi polemik dan dampak putusan MK, Direktu Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyampaikan dampak putusan MK malah melapangkan jalan terciptanya 'dinasti politik'.

Ray menegaskan bahwa dengan keberadaan dinasti politik jelas tidak sehat untuk demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Masinton PDIP Menduga MK Sesuka Hati Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Karena Modal Ini

"Dinasti politik jelas tidak mempunyai tujuan untuk membagi ’roti’ kekuasaan yang harusnya bisa dirasakan semua orang. Kini ada kurang lebih 21% daerah di Indonesia yang mempraktikkan dinasti politik. Selain itu, politik dinasti juga sangat-sangat dekat dengan fenomena korupsi dan juga kebijakan-kebijakan yang yang sarat akan konflik kepentingan," katanya.

Putusan MK sendiri ditetapkan pada 16 Oktober 2023, MK membuat putusan dari permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI