Pakai Contoh Sutan Sjahrir, Bahlil: Kenapa Persoalkan Usia Cawapres Harus 40 tahun? Di Mana Akal Sehat Kita?

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:12 WIB
Pakai Contoh Sutan Sjahrir, Bahlil: Kenapa Persoalkan Usia Cawapres Harus 40 tahun? Di Mana Akal Sehat Kita?
Ketua Dewan Pembina Penerus Negeri Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan usai agenda deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Penerus Negeri Bahlil Lahadalia mempertanyakan urgensi batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia memberi contoh Sutan Syahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia saat masih berusia 36 tahun. Kemudian, ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikoesoemo menjadi Menteri Keuangan pada usia 33 tahun.

"Terus, kemudian kenapa kita mempersoalkan usia jadi cawapres harus 40 tahun? Di mana akal sehat kita?" kata Bahlil dalam acara deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023).

Untuk itu, Bahlil menekankan pentingnya peran anak-anak muda berusia di bawah 40 tahun dalam negara demokrasi.

"Mana ada capres-capres yang lain memberikan porsi untuk anak muda jadi cawapres? Yang ada, protes anak muda terus," ujar Bahlil.

Dia bahkan menyebut, ruang-ruang bagi anak muda di pemerintahan telah dimonopoli generasi-generasi yang lebih tua atau berusia di atas 40 tahun.

"Itu adalah hak keseluruhan kalian dan perjuangkanlah hak keseluruhan kalian itu untuk kalian miliki, bukan orang lain yang menentukan nasib kalian sendiri," tegas Bahlil.

Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto adalah satu-satunya calon peserta Pilpres 2024 yang berusia 40 tahun.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan beberapa hari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI