Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Budayawan sekaligus wartawan senior Goenawan Mohamad bahkan menyebut tatanan hukum di Indonesia sudah dirusak oleh MK di era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara diskusi bertemakan “Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya” di Jakarta Timur.
“Tatanan hukum dirusak oleh MK sendiri dan itu yang mengkhawatirkan. Kalau MK merusak, maka kepercayaan orang kepada wasit yang tidak memihak akan hilang dan kalau kepercayaan hilang maka konflik tidak bisa diatasi dengan damai,” kata Goenawan dikutip Sabtu (28/10/2023).
Goenawan mengaku kecewa dengan kondisi demokrasi saat ini. Dia pun melihat respons dari masyarakat sangat luar biasa dari kondisi yang terjadi.
“Sudah jelas saya kecewa dan saya sudah menulis. Melihat itu, respons dari masyarakat luar biasa,” sambungnya.

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai keputusan yang diambil oleh Anwar Usman cs telah menghilangkan legitimasi dari MK itu sendiri.
“Penyebabnya ada di ranah politik semua orang membicarakannya, soal nepotisme, kolusi, etika yang hilang. Itu berdampak pada ruang keluarga, jadi ada hubungan langsung antara negara dan ruang keluarga,” jelasnya.
Efek dari kejadian MK saat ini, menurutnya akan memperkuat dinasti politik keluarga yang sangat disayangkan sekaligus menjadi pelajaran yang tidak baik bagi keluarga di Indonesia.
“Praktiknya menunjukkan kamu gausah kerja keras, cukup ayahmu jadi apa lalu orang bisa melompat-lompat. Itu pelajaran yang sangat tidak baik bagi keluarga Indonesia yang ingin membangun Indonesia berkarakter,” tuturnya.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.