Dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya MK memutuskan tidak menurunkan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun. Akan tetapi, MK memberikan pengecualian yakni memperbolehkan bagi seseorang yang sudah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
Putusan MK itu lantas menimbulkan kontroversial karena dianggap sebagai akal bulus memajukan Gibran sebagai cawapres.