"Putusan MK itu sudah dijatuhkan. Dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan karena mudharatnya akan lebih banyak ketimbang di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," tuturnya.
Menurutnya, jika putusan tersebut digugat kembali justru akan membahayakan bangsa lagi ke depan.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," tuturnya.