Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah menilai, masyarakat juga merasakan kekecewaan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Mewakili kekecewaan masyarakat, Basarah lantas memilih untuk mengenakan seragam hitam dalam acara pembukaan pertemuan Council of Asian Liberal and Democrats (CALD Party) di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
"Ya saya kira kalau kita melihat suasana kebatinan publik, kekecewaan publik, terhadap peristiwa politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya," kata Basarah.
Menurutnya, kekecewaan publik dan dirinya tersebut terjadi lantaran MK sebagai lembaga penjaga marwah konstitusi justru telah terdegradasi.
Baca Juga: Duh! Lagi-lagi Gibran Dicium Warga Saat Blusukan di Boyolali
"Kekecewaan terhadap kewibawaan lembaga MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak hanya publik dan dirinya yang kecewa, bahkan hakim MK sendiri menyatakan hal serupa terhadap adanya putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka itu bisa maju sebagai bacawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Dan saya kira pernyataan saya ini juga bukan pernyataan sendiri karena bahkan dari beberapa orang hakim MK pun membuat pernyataan yang sama nadanya dengan kekecewaan kesedihan yang saya simbolisasikan dengan baju partai saya yang berwarna hitam ini," tegasnya.
Sebelumnya, bakal calon wakil presiden RI yang juga Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres yang memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur yang bisa menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Ia mengatakan, adanya keputusan tersebut mau tidak mau harus dilaksanakan kekinian, sebab sudah inkrah. Menurutnya, jika dipersoalkan justru akan berakibat pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Lihat Ahmad Basarah Pakai Baju Hitam, Hasto PDIP: Nepotisme Lahir Kembali
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara diskusi Ganjar-Mahfud bersama para seniman, musisi, pelawak dan anak-anak muda di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan. Dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan karena mudharatnya akan lebih banyak ketimbang di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," tuturnya.
Menurutnya, jika putusan tersebut digugat kembali justru akan membahayakan bangsa lagi ke depan.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," tuturnya.