Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membela Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres) yang diusung partainya untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, Gibran menjadi satu-satunya calon peserta Pilpres 2024 yang diuntungkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap sarat kepentingan.
Namun, Fahri menegaskan bahwa dalam demokrasi, ada hak yang sama bagi warga negara yaitu untuk memilih dan dipilih.
"Kalau orang memilih Mahfud MD, kalau orang memilih pak Anies, kenapa orang enggak boleh memilih Gibran? Apakah hak warga negara harus dipotong karena dia adalah anak pejabat," kata Fahri dalam siniar bersama Trijaya FM, dikutip Suara.com, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Lihat Ahmad Basarah Pakai Baju Hitam, Hasto PDIP: Nepotisme Lahir Kembali
Lebih lanjut, dia meyakini Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah kandung Gibran akan bersikap netral dalam Pilpres 2024.
"Kalau kita bilang Jokowi tidak netral, loh, lebih tidak netral waktu teman-teman mendukung pak Jokowi di periode kedua, dia adalah presidennya dia adalah calonnya," ujar Fahri.
"Kalau ini kan masih berjarak pada orang lain, yang jadi presiden kan bukan Gibran, tapi Prabowo," tambah dia.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Gak Usah Pusing, Masinton PDIP Sebut Gibran Otomatis Tak Jadi Kader Lagi Gegara Ini
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.