Suara.com - Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menduga Presiden Joko Widodo ada di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.
Menurut dia, putusan MK yang memuluskan jalan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan suatu operasi politik yang direncanakan oleh Jokowi.
“Putusan MK ini adalah suatu operasi terencana oleh Istana. Seribu persen saya yakin Pak Jokowi terlibat dalam operasi ini dan dia mungkin mastermind yang merencanakan ini,” kata Yusuf dalam siniar bersama Trijaya FM, Sabtu (28/10/2023).
Dia menduga Jokowi terlalu percaya diri dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Namun, Jokowi dianggap sebagai politikus tradisional yang tidak memahami hakikat demokrasi.
Sebab, Yusuf mengatakan Jokowi sebagai presiden terpilih selama dua periode memiliki limitasi waktu dalam berkuasa.
![Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/57220-sidang-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)
Mengenai putusan MK yang juga melibatkan adik ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai ketua MK, Yusuf menilai ada praktek politik dinasti dan nepotisme di dalamnya.
“Ini adalah praktek politik dinasti sekaligus nepotisme yang paling telanjang. Padahal, kita tahu nepotisme adalah bagian dari KKN, musuh utama yang kita dengungkan ketika reformasi,” ujar Yusuf
“Ini tidak boleh lagi terjadi seperti ini tapi ini dipraktekan oleh Jokowi dengan telanjang dan kasar sekali, sampai membegal hukum di MK,” tambah dia.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Lihat Ahmad Basarah Pakai Baju Hitam, Hasto PDIP: Nepotisme Lahir Kembali
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).