Perindo Curiga Jokowi Jadi Biang di Balik Putusan MK Demi Gibran Maju Cawapres

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:19 WIB
Perindo Curiga Jokowi Jadi Biang di Balik Putusan MK Demi Gibran Maju Cawapres
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menduga Presiden Joko Widodo ada di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.

Menurut dia, putusan MK yang memuluskan jalan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan suatu operasi politik yang direncanakan oleh Jokowi.

“Putusan MK ini adalah suatu operasi terencana oleh Istana. Seribu persen saya yakin Pak Jokowi terlibat dalam operasi ini dan dia mungkin mastermind yang merencanakan ini,” kata Yusuf dalam siniar bersama Trijaya FM, Sabtu (28/10/2023).

Dia menduga Jokowi terlalu percaya diri dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Namun, Jokowi dianggap sebagai politikus tradisional yang tidak memahami hakikat demokrasi.

Baca Juga: Lihat Ahmad Basarah Pakai Baju Hitam, Hasto PDIP: Nepotisme Lahir Kembali

Sebab, Yusuf mengatakan Jokowi sebagai presiden terpilih selama dua periode memiliki limitasi waktu dalam berkuasa.

Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengenai putusan MK yang juga melibatkan adik ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai ketua MK, Yusuf menilai ada praktek politik dinasti dan nepotisme di dalamnya.

“Ini adalah praktek politik dinasti sekaligus nepotisme yang paling telanjang. Padahal, kita tahu nepotisme adalah bagian dari KKN, musuh utama yang kita dengungkan ketika reformasi,” ujar Yusuf

“Ini tidak boleh lagi terjadi seperti ini tapi ini dipraktekan oleh Jokowi dengan telanjang dan kasar sekali, sampai membegal hukum di MK,” tambah dia.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Baca Juga: Gak Usah Pusing, Masinton PDIP Sebut Gibran Otomatis Tak Jadi Kader Lagi Gegara Ini

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sebelumnya, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI