Suara.com - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Menurut dia, putusan yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah itu adalah upaya untuk melanggengkan kekuasaan.
“Ini kan yang sekarang digunakan adalah approval rating itu. Dianggapnya kalau masyarakat suka, terus bisa kemudian sesuka hati kekuasaan untuk mengutak atik aturan,” kata Masinton dalam siniar bersama Trijaya FM, Sabtu (28/10/2023).
Namun, dia menyebut respons masyarakat justru menunjukkan penolakan. Meski masyarakat menyukai kinerja pemerintah, tapi Masinton mengatakan masyarakat tidak menyukai penyalahgunaan konstitusi.
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Kasih Sayang Megawati ke Jokowi Tidak Pernah Berkesudahan
Lebih lanjut, Masinton menegaskan PDIP tidak menduga akan adanya putusan yang dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meski usianya masih 36 tahun.
“Ini sudah di luar akal orang yang memahami konstitusi, apalagi yang memahami ketatanegaraan, memahami perundang-undangan ya enggak bakal begini karena itu adalah ranah pembentuk undang-undang,” tutur Masinton.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Baca Juga: Tak Terima Digugat karena Unggah Video Soal Megawati, Ade Armando: Jangan Karena Beda Partai
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.