Menurutnya, gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pihaknya menganggap Ade Armando telah merugikan PDIP dengan narasinya menterjemahkan video bermuatan soal Megawati.
"Jadi kalau dia tidak mampu bayar yang inmateril Rp200 Miliar kita minta seluruh harta dan kekayaannya supaya disita," tuturnya.