Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando telah menyampaikan klarifikasi atas gugatan yang dilayangkan PDIP soal video terkait Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ade Armando mengklaim konten buatannya itu justru membela Megawati.
Atas gugatan yang dilayangkan PDIP, Ade mengaku tak berencana menggugat balik partai lambang banteng itu soal pencemaran nama baik. Ia menilai Badan Hukum PDIP hanya salah paham atas video yang diunggahnya.
"Enggak perlu (gugat balik). Karena menurut saya apa yang terjadi ini lebih ke, saya duga ya, tim siapa pun yang ada di sana, salah paham dengan yang saya buat ini," ujar Ade dalam konferensi pers yang dihadiri Suara.com di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Ditanya soal adanya kemungkinan Badan Hukum PDIP tidak menonton video lengkap yang diunggah, Ade tak menutupi bisa saja dugaan itu benar. Namun, ia tak mau menduga-duga soal itu.
Baca Juga: Didukung usai Digugat PDIP Gegara Video soal Megawati, Begini Ucapan Kaesang ke Ade Armando
"Kenapa, barang kali enggak nonton lengkap, kan pertanyaan anda begitu ya. 'Nonton lengkap gak sih?' saya enggak tau ya. Tanya ke sana ya. Jadi saya tidak menilai bahwa mereka punya niat jahat ya dalam mengadukan saya ini. Kenapa (digugat) Rp200 M, saya gak tahu ya," katanya.
Selain itu, ia mengaku juga akan kooperatif menjalani proses hukum dan memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada 15 Oktober mendatang. Lewat cara ini, diharapkan masyarakat bisa memahami dirinya tak bermasuk buruk lewat video soal Megawati itu.
"Karena bisa saja publik salah paham juga mengenai saya kalau mereka mengatakan apa yang dikatakan teman-teman timnya PDIP kan bisa saja, mereka juga menduga bahwa saya itu memamg mencemarkan nama baik, memfitnah," pungkasnya.
Digugat Rp200 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Ade Armando digugat secara perdata lantaran dianggap telah kurang ajar gegara video bermuatan soal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Gugatan tersebut tak tanggung-tanggung mencapai Rp200 miliar.
Baca Juga: Anggap Status Keanggotaan Masih Digantung PDIP, Golkar Sulit Ajak Gibran Gabung
Adanya gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Joehannes Lumban Tobing saat dikonfirmasi oleh Suara.com.
Menurutnya, gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pihaknya menganggap Ade Armando telah merugikan PDIP dengan narasinya menterjemahkan video bermuatan soal Megawati.
"Jadi kalau dia tidak mampu bayar yang inmateril Rp200 Miliar kita minta seluruh harta dan kekayaannya supaya disita," tuturnya.